Selasa, 15 Juni 2010

TAWAKKAL ILALLAH

Dari Umar bin Al Khoththob radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَوْ أَنَّكُمْ تَتَوَكَّلُونَ عَلَى اللَّهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرَزَقَكُمْ كَمَا يَرْزُقُ الطَّيْرَ تَغْدُو خِمَاصاً وَتَرُوحُ بِطَاناً

”Seandainya kalian betul-betul bertawakkal pada Allah, sungguh Allah akan memberikan kalian rizki sebagaimana burung mendapatkan rizki. Burung tersebut pergi pada pagi hari dalam keadaan lapar dan kembali sore harinya dalam keadaan kenyang.”[1]

Hadits di atas menjelaskan mengenai urgensi tawakkal. Ibnu Rajab mengatakan, ”Tawakkal adalah seutama-utama amal sebab untuk memperoleh rizki”.[2] Sebagaimana Allah Ta’ala sebutkan dalam firman-Nya,

وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ

“Dan barang siapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan) nya.” (QS. Ath Tholaq: 3).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membaca ayat di atas kepada Abu Dzar Al Ghifariy. Lalu beliau berkata padanya,

لَوْ أَنَّ النَّاسَ كُلَّهُمْ أَخَذُوْا بِهَا لَكَفَتْهُمْ

”Seandainya semua manusia mengambil nasehat ini, itu sudah akan mencukupi mereka.”[3] Yaitu seandainya manusia betul-betul bertakwa dan bertawakkal, maka sungguh Allah akan mencukupi urusan dunia dan agama mereka.[4]

Al Qurtubi mengatakan, ”Barangsiapa menyerahkan urusannya sepenuhnya kepada Allah, maka Allah akan mencukupi kebutuhannya.”[5]

Sedangkan tawakkal yang sebenarnya adalah menyandarkan hati pada Allah dalam usaha untuk memperoleh manfaat atau menolak bahaya, baik dalam urusan dunia maupun urusan akhirat seluruhnya. Dalam tawakkal, seseorang betul-betul menyandarkan diri pada Allah dan ia pun menyempurnakan keyakinan bahwa tidak ada yang memberi, menghalangi rizki, mendatangkan bahaya atau manfaat selain Allah semata. Itulah hakikat tawakkal yang disebutkan oleh Ibnu Rajab Al Hambali[6].

Tawakkal Bukan Hanya Pasrah

Sebagian orang seringkali salah kaprah dalam memahami tawakkal. Dikiranya tawakkal hanyalah sikap pasrah, tanpa ada usaha dan kerja sama sekali. Ini sungguh keliru. Tawakkal yang benar haruslah tercakup dua hal yaitu [1] penyandaran diri pada Allah dan [2] melakukan usaha. Ibnu Rajab Al Hambali mengatakan, “Usaha dengan anggota badan dalam melakukan sebab adalah suatu bentuk ketaatan pada Allah. Sedangkan bersandarnya hati pada Allah adalah termasuk keimanan.”[7]

Di antara bukti bahwa tawakkal yang benar haruslah disertai dengan melakukan usaha adalah keadaan burung yang dijelaskan dalam hadits yang telah lewat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan bahwa burung tersebut bisa pulang dalam keadaan mendapatkan rizki dikarenakan ia juga melakukan usaha keluar di pagi harinya, disertai hatinya bersandar pada Allah.

Al Munawi mengatakan, ”Burung itu pergi pada pagi hari dalam keadaan lapar dan kembali ketika sore dalam keadaan kenyang. Namun, usaha (sebab) itu bukanlah yang memberi rizki, yang memberi rizki adalah Allah Ta’ala. Hal ini menunjukkan bahwa tawakkal tidak harus meninggalkan usaha. Tawakkal haruslah dengan melakukan berbagai usaha yang akan membawa pada hasil yang diinginkan. Karena burung saja mendapatkan rizki dengan usaha. Sehingga hal ini menuntunkan pada kita untuk mencari rizki.[8]

Allah subhanahu wa ta’ala dalam beberapa ayat juga menyuruh kita agar tidak meninggalkan usaha sebagaimana firman-Nya,

وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ

”Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang.” (QS. Al Anfaal: 60).

Juga firman-Nya,

فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ

“Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah.” (QS. Al Jumu’ah: 10). Dalam ayat-ayat ini terlihat bahwa kita juga diperintahkan untuk melakukan usaha.

Sahl At Tusturi mengatakan, ”Barangsiapa mencela usaha (meninggalkan sebab) maka dia telah mencela sunnatullah (ketentuan yang Allah tetapkan). Barangsiapa mencela tawakkal (tidak mau bersandar pada Allah) maka dia telah meninggalkan keimanan.”[9]

Allah Memang yang Memberi Rizki

Allah memang yang memberi rizki sebagaimana firman-Nya,

وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا

“Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya.”(QS. Hud: 6). Ibnu Hajar Al ‘Asqolani mengatakan, “Namun hal ini bukan berarti seseorang boleh meninggalkan usaha dan bersandar pada apa yang diperoleh makhluk lainnya. Meninggalkan usaha sangat bertentangan dengan tawakkal itu sendiri.”[10]

Imam Ahmad pernah ditanyakan mengenai seorang yang kerjaannya hanya duduk di rumah atau di masjid. Orang yang duduk-duduk tersebut pernah berkata, ”Aku tidak mengerjakan apa-apa. Rizkiku pasti akan datang sendiri.” Imam Ahmad lantas mengatakan, ”Orang ini sungguh bodoh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah bersabda,

إِنَّ اللَّه جَعَلَ رِزْقِي تَحْت ظِلّ رُمْحِي

”Allah menjadikan rizkiku di bawah bayangan tombakku.[11]”[12]

Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Seandainya kalian betul-betul bertawakkal pada Allah, sungguh Allah akan memberikan kalian rizki sebagaimana burung mendapatkan rizki. Burung tersebut pergi pada pagi hari dalam keadaan lapar dan kembali sore harinya dalam keadaan kenyang”. Disebutkan dalam hadits ini bahwa burung tersebut pergi pada waktu pagi dan kembali pada waktu sore dalam rangka mencari rizki. Para sahabat pun berdagang. Mereka pun mengolah kurma. Yang patut dijadikan qudwah (teladan) adalah mereka (yaitu para sahabat).”[13]

Semoga Allah memberkahi setiap rizki yang kita peroleh. Hanya kepada Allah sebaik-baik tempat menggantungkan diri.

Referensi :

[1] HR. Ahmad (1/30), Tirmidzi no. 2344, Ibnu Majah no. 4164, dan Ibnu Hibban no. 402. Syaikh Al Albani dalam Silsilah Ash Shohihah no.310 mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Muqbil Al Wadi’i dalam Shohih Al Musnad no. 994 mengatakan bahwa hadits ini hasan.

[2] Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, hal. 516, Darul Muayyid, cetakan pertama, 1424 H.

[3] HR. Ahmad, Ibnu Majah, An Nasa-i dalam Al Kubro. Dalam sanad hadits ini terdapat inqitho’ (terputus) sehingga hadits ini adalah hadits yang lemah (dho’if). Syaikh Al Albani dalam Dho’if Al Jami’ no. 6372 mengatakan bahwa hadits tersebut dho’if. Namun makna hadits ini shahih (benar) karena memiliki asal dari ayat al Qur’an dan hadits shahih.

[4] Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, hal. 516.

[5] Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an, Al Qurtubhi, 18/161, Mawqi’ Ya’sub.

[6] Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, hal. 516, Darul Muayyid, cetakan pertama, 1424 H.

[7] Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, hal. 517.

[8] Lihat Tuhfatul Ahwadzi bisyarhi Jaami’ At Tirmidzi, 7/7-8, Asy Syamilah

[9] Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, hal. 517.

[10] Fathul Bari, Ibnu Hajar ‘Al Asqolani, 11/305, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379.

[11] Maksud hadits ini adalah bahwa harta rampasan perang (ghonimah) itu halal bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Al Muhallab mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki keistimewaan dibanding para Nabi sebelumnya yaitu dengan dihalalkannya ghonimah. Ghonimah inilah rizki bagi beliau.” (Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 9/130, Asy Syamilah). Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan bahwa rizkinya yaitu ghonimah (harta rampasan perang) berasal dari kilatan pedangnya karena berperang dengan kaum kuffar. Artinya, beliau sendiri melakukan usaha yaitu berperang, baru dapatlah ghonimah.

[12] HR. Ahmad, dari Ibnu ‘Umar. Sanad hadits ini shahih sebagaimana disebutkan Al ‘Iroqi dalam Takhrij Ahaditsil Ihya’, no. 1581. Dalam Shahih Al Jaami’ no. 2831, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

[13] Fathul Bari, 11/305

Kamis, 11 Juni 2009

AD/ART KESANKU

ANGGARAN DASAR

KELUARGA SANTRI SARANG KUDUS

( KESANKU )


BAB I

NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN KESANKU

PASAL 1

NAMA

Organisasi ini bernama Keluarga Santri Sarang Kudus yang selanjutnya disingkat KESANKU

PASAL 2

WAKTU

KESANKU didirikan pada tahun 1990 di kecamatan Sarang, kabupaten Rembang, Jateng

PASAL 3

TEMPAT KEDUDUKAN

KESANKU berkedudukan di kecamatan Sarang kabupaten Rembang propinsi Jateng

BAB II

ASAZ DAN SIFAT

PASAL 4

ASAZ

KESANKU berasazkan islam ala Ahlussunnah Waljama’ah

PASAL 5

SIFAT

KESANKU bersifat demokrasi dan terbuka

BAB III

FUNGSI DAN TUJUAN

PASAL 6

FUNGSI

KESANKU berfungsi :

a. Sebagai wadah berhimpun bagi setiap santri Kudus yang berada di Sarang, Rembang

b. Sebagai kegiatan ekstra kurikuler santriSebagai tempat penyampaian metode da’wah Islam ala Ahlussunnah Waljama’ah

c. Sebagai sarana kepedulian santri secara material dan spiritual

PASAL 7

TUJUAN

KESANKU bertujuan

a. Membina ukhuwah islamiah, wathoniah, dan basyariah

b. Meningkatkan keilmuan ( agama dan umum )

c. Meningkatkan wawasan keorganisasian

BAB IV

KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN

PASAL 8

KEANGGOTAAN

1. Anggota KESANKU adalah santri-santri yang berdomisili di Sarang Rembang

2. Keanggotaan KESANKU berakhir apabila :

a. Meninggal dunia

b. Tidak lagi berdomisili di Kudus

PASAL 9

HAK DAN KEWAJIBAN

Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagaimana dijelaskan dalam ART

BAB V

PERANGKAT

PASAL 10

KESANKU mempunyai suatu perangkat organisasi yang terdiri dari :

a. Penasehat KESANKU yang berkewajiban memberikan nasehat dan kebijakan-kebijakan kepada pengurus

b. Pengurus KESANKU yang menjadi pengelola utama dan bertanggung jawab atas berjalannya KESANKU

BAB VI

PENGURUS

PASAL 11

Pengurus KESANKU terdiri dari :

1. Ketua Umum, Ketua I

2. Sekretaris Umum, Sekretaris I

3. Bendahara Umum, Bendahara I

4. Seksi-seksi :

a. Seksi Pendidikan dan Dakwah

b. Seksi Humas

c. Seksi Sarana dan Prasarana

d. Seksi Inventaris

BAB VII

PENGAMBILAN KEPUTUSAN DAN RAPAT - RAPAT
PASAL 12

PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Dalam pengambilan keputusan harus melalui mekanisme musyawarah

PASAL 13

RAPAT

Rapat KESANKU meliputi :

a. Rapat Anggota

b. Rapat Tim Formatur

c. Rapat Kerja

d. Rapat Koordinasi

BAB VIII

KEUANGAN

PASAL 14

Keuangan KESANKU diperoleh dari :

a. Saldo periode lalu

b. Iuran anggota dan alumni

c. Sumbangan yang halal

BAB IX

ATURAN PERUBAHAN

PASAL 15

1. Anggaran Dasar ini tetap berlaku sebelum ada perubahan baru

2. Anggaran Dasar ini hanya bisa dirubah melalui rapat tim khusus

BAB X

ATURAN TAMBAHAN

PASAL 16

1. Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar akan diatur dalam anggaran rumah tangga

2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapan

Ditetapkan di Sarang, 10 April 2007

ANGGARAN RUMAH TANGGA

KELUARGA SANTRI SARANG KUDUS

( KESANKU )


BAB I

TUGAS POKOK

PASAL 1

KESANKU mempunyai tugas pokok menjalin hubungan antar sesama santri Kudus yang berdomisili di kecamatan Sarang, Rembang

BAB II

KEANGGOTAAN

PASAL 2

HAK ANGGOTA

1. Setiap anggota berhak mendapatkan perlakuan yang sama

2. Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul atau kritik yang membangun organisasi

3. Mendapatkan perlindungan dan pembelaan dari organisaasi

4. Setiap anggota berhak untuk memilih dan dipilih

5. Hak-hak lainnya diatur oleh organisasi

PASAL 3

KEWAJIBAN ANGGOTA

1. Setiap anggota berkewajiban menjunjung tinggi kehormatan serta nama baik KESANKU

2. Anggota KESANKU wajib berakhlaqul karimah

3. Anggota KESANKU berkewajiban memenuhi peraturan AD/ART KESANKU dan ketentuan-ketentuan lain

BAB III

KEPENGURUSAN

PASAL 4

PENASEHAT

Penasehat KESANKU terdiri dari 3 orang alumni KESANKU yang telah mumpuni

PASAL 5

KEWAJIBAN PENASEHAT

Penasehat KESANKU berkewajiban memberikan nasehat dan kebijakan-kebijakan kepada pengurus

PASAL 6

PENGURUS KESANKU

Ketentuan pengurus KESANKU adalah sebagai berikut :

a. Pengurus KESANKU adalah santri yang aktif dalam lingkungan ponpes Sarang

b. Ketua umum adalah santri yang dipilih dalam rapat anggota dan hadir dalam rapat

c. Selain ketua umum dipilih oleh Tim Formatur

d. Seorang pengurus tidak dibenarkan memegang dua jabatan atau lebih dalam satu periode

PASAL 7

KEWAJIBAN PENGURUS

1. Menyusun dan melaksanakan program kerja sesuai dengan AD/ART KESANKU

2. Selalu menjunjung tinggi nama baik KESANKU

3. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pada akhir masa jabatan

4. Selalu konsultasi dengan penasehat

5. Menampung, menyampaikan dan melaksanakan aspirasi anggota

PASAL 8

PEMBAGIAN TUGAS

1. Ketua umum bertanggung jawab atas terlaksananya program KESANKU secara umum dan menandatangani surat keluar bersama Sekretaris Umum

2. Ketua I bertugas

a. Menandatangani surat keluar bersama sekretaris I dengan diketahui Ketua Umum

b. Mengganti tugas Ketua Umum jika berhalangan

3. Sekretaris Umum, Sekretaris I bertugas membantu Ketua Umum & Ketua I dalam urusan administrasi dan penandatanganan surat keluar

BAB IV

PENGGANTIAN DAN PEMBERHENTIAN PENGURUS

PASAL 9

PENGGANTIAN

Masa jabatan pengurus KESANKU adalah dua tahun dan selanjutnya dapat dipilih kembali

PASAL 10

PEMBERHENTIAN

Setiap pengurus berhenti karena :

a. Habis masa jabatannya

b. Mengajukan pengunduran diri yang dikabulkan dewan penasehat

c. Diberhentikan oleh dewan penasehat karena alasan tertentu

d. Meninggal dunia

BAB V

KEUANGAN

PASAL 11

KETENTUAN KEUANGAN

Besarnya iuran anggota ditentukan oleh pengurus melalui rapat kerja

PASAL 12

PERBENDAHARAAN

1. Pihak manapun selain Bendahara tidak dibenarkan menyimpan dan mempergunakan keuangan KESANKU

2. Setiap terjadi pemasukan dan pengeluaran keuangan harus atas sepengetahuan dan izin Ketua Umum atau penggantinya

BAB VI

TIM FORMATUR

PASAL 13

1. Tim Formatur bertugas melengkapi kepengurusan

2. Tim Formatur bekerja maksimal 7 hari setelah rapat anggota

3. Tim Formatur terdiri dari :

a. 8 orang santri senior

b. Ketua terpilih dan ketua lama

BAB VII

PENGAMBILAN KEPUTUSAN

PASAL 14

BENTUK RAPAT

RAPAT yang diadakan dalam KESANKU meliputi :

1. Rapat Anggota

a. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengurus

b. Pembahasan AD/ART, Program kerja dan usulan-usulan

c. Pembubaran pengurus lama dan pemilihan pengurus baru

d. Dihadiri oleh pengurus

2. Rapat Tim Formatur

a. Melengkapi kepengurusan

b. Dihadiri oleh Tim Formatur yang diatur dalam BAB VI PASAL 13

3. Rapat Kerja

a. Membuat tata kerja, program kerja dan anggaran belanja

b. Dihadiri oleh seluruh pengurus harian

4. Rapat Koordinasi

a. Mengadakan koordinasi antar pengurus terkait untuk mempersiapkan tugas tertentu

b. Dihadiri oleh pengurus terkait

PASAL 15

TATA TERTIB RAPAT

1. Rapat dapat dimulai jika dihadiri 2/3 atau lebih dari undangan

2. Jika ayat 1 tidak terpenuhi maka ditunda 15 menit dan selanjutnya diserahkan pada kebijakan Ketua

3. Pimpinan rapat adalah ketua atau yang ditunjuk ketua

4. Keputusan diambil atas dasar musyawarah dan voting ( suara terbanyak )

BAB VIII

PENUTUP

PASAL 16

1. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan sampai ada perubahan

2. Apabila ada hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini, maka akan ditetapkan dalam keputusan lain

Ditetapkan di Sarang, 10 April 2007