Kamis, 11 Juni 2009

AD/ART KESANKU

ANGGARAN DASAR

KELUARGA SANTRI SARANG KUDUS

( KESANKU )


BAB I

NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN KESANKU

PASAL 1

NAMA

Organisasi ini bernama Keluarga Santri Sarang Kudus yang selanjutnya disingkat KESANKU

PASAL 2

WAKTU

KESANKU didirikan pada tahun 1990 di kecamatan Sarang, kabupaten Rembang, Jateng

PASAL 3

TEMPAT KEDUDUKAN

KESANKU berkedudukan di kecamatan Sarang kabupaten Rembang propinsi Jateng

BAB II

ASAZ DAN SIFAT

PASAL 4

ASAZ

KESANKU berasazkan islam ala Ahlussunnah Waljama’ah

PASAL 5

SIFAT

KESANKU bersifat demokrasi dan terbuka

BAB III

FUNGSI DAN TUJUAN

PASAL 6

FUNGSI

KESANKU berfungsi :

a. Sebagai wadah berhimpun bagi setiap santri Kudus yang berada di Sarang, Rembang

b. Sebagai kegiatan ekstra kurikuler santriSebagai tempat penyampaian metode da’wah Islam ala Ahlussunnah Waljama’ah

c. Sebagai sarana kepedulian santri secara material dan spiritual

PASAL 7

TUJUAN

KESANKU bertujuan

a. Membina ukhuwah islamiah, wathoniah, dan basyariah

b. Meningkatkan keilmuan ( agama dan umum )

c. Meningkatkan wawasan keorganisasian

BAB IV

KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN

PASAL 8

KEANGGOTAAN

1. Anggota KESANKU adalah santri-santri yang berdomisili di Sarang Rembang

2. Keanggotaan KESANKU berakhir apabila :

a. Meninggal dunia

b. Tidak lagi berdomisili di Kudus

PASAL 9

HAK DAN KEWAJIBAN

Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagaimana dijelaskan dalam ART

BAB V

PERANGKAT

PASAL 10

KESANKU mempunyai suatu perangkat organisasi yang terdiri dari :

a. Penasehat KESANKU yang berkewajiban memberikan nasehat dan kebijakan-kebijakan kepada pengurus

b. Pengurus KESANKU yang menjadi pengelola utama dan bertanggung jawab atas berjalannya KESANKU

BAB VI

PENGURUS

PASAL 11

Pengurus KESANKU terdiri dari :

1. Ketua Umum, Ketua I

2. Sekretaris Umum, Sekretaris I

3. Bendahara Umum, Bendahara I

4. Seksi-seksi :

a. Seksi Pendidikan dan Dakwah

b. Seksi Humas

c. Seksi Sarana dan Prasarana

d. Seksi Inventaris

BAB VII

PENGAMBILAN KEPUTUSAN DAN RAPAT - RAPAT
PASAL 12

PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Dalam pengambilan keputusan harus melalui mekanisme musyawarah

PASAL 13

RAPAT

Rapat KESANKU meliputi :

a. Rapat Anggota

b. Rapat Tim Formatur

c. Rapat Kerja

d. Rapat Koordinasi

BAB VIII

KEUANGAN

PASAL 14

Keuangan KESANKU diperoleh dari :

a. Saldo periode lalu

b. Iuran anggota dan alumni

c. Sumbangan yang halal

BAB IX

ATURAN PERUBAHAN

PASAL 15

1. Anggaran Dasar ini tetap berlaku sebelum ada perubahan baru

2. Anggaran Dasar ini hanya bisa dirubah melalui rapat tim khusus

BAB X

ATURAN TAMBAHAN

PASAL 16

1. Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar akan diatur dalam anggaran rumah tangga

2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapan

Ditetapkan di Sarang, 10 April 2007

ANGGARAN RUMAH TANGGA

KELUARGA SANTRI SARANG KUDUS

( KESANKU )


BAB I

TUGAS POKOK

PASAL 1

KESANKU mempunyai tugas pokok menjalin hubungan antar sesama santri Kudus yang berdomisili di kecamatan Sarang, Rembang

BAB II

KEANGGOTAAN

PASAL 2

HAK ANGGOTA

1. Setiap anggota berhak mendapatkan perlakuan yang sama

2. Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul atau kritik yang membangun organisasi

3. Mendapatkan perlindungan dan pembelaan dari organisaasi

4. Setiap anggota berhak untuk memilih dan dipilih

5. Hak-hak lainnya diatur oleh organisasi

PASAL 3

KEWAJIBAN ANGGOTA

1. Setiap anggota berkewajiban menjunjung tinggi kehormatan serta nama baik KESANKU

2. Anggota KESANKU wajib berakhlaqul karimah

3. Anggota KESANKU berkewajiban memenuhi peraturan AD/ART KESANKU dan ketentuan-ketentuan lain

BAB III

KEPENGURUSAN

PASAL 4

PENASEHAT

Penasehat KESANKU terdiri dari 3 orang alumni KESANKU yang telah mumpuni

PASAL 5

KEWAJIBAN PENASEHAT

Penasehat KESANKU berkewajiban memberikan nasehat dan kebijakan-kebijakan kepada pengurus

PASAL 6

PENGURUS KESANKU

Ketentuan pengurus KESANKU adalah sebagai berikut :

a. Pengurus KESANKU adalah santri yang aktif dalam lingkungan ponpes Sarang

b. Ketua umum adalah santri yang dipilih dalam rapat anggota dan hadir dalam rapat

c. Selain ketua umum dipilih oleh Tim Formatur

d. Seorang pengurus tidak dibenarkan memegang dua jabatan atau lebih dalam satu periode

PASAL 7

KEWAJIBAN PENGURUS

1. Menyusun dan melaksanakan program kerja sesuai dengan AD/ART KESANKU

2. Selalu menjunjung tinggi nama baik KESANKU

3. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pada akhir masa jabatan

4. Selalu konsultasi dengan penasehat

5. Menampung, menyampaikan dan melaksanakan aspirasi anggota

PASAL 8

PEMBAGIAN TUGAS

1. Ketua umum bertanggung jawab atas terlaksananya program KESANKU secara umum dan menandatangani surat keluar bersama Sekretaris Umum

2. Ketua I bertugas

a. Menandatangani surat keluar bersama sekretaris I dengan diketahui Ketua Umum

b. Mengganti tugas Ketua Umum jika berhalangan

3. Sekretaris Umum, Sekretaris I bertugas membantu Ketua Umum & Ketua I dalam urusan administrasi dan penandatanganan surat keluar

BAB IV

PENGGANTIAN DAN PEMBERHENTIAN PENGURUS

PASAL 9

PENGGANTIAN

Masa jabatan pengurus KESANKU adalah dua tahun dan selanjutnya dapat dipilih kembali

PASAL 10

PEMBERHENTIAN

Setiap pengurus berhenti karena :

a. Habis masa jabatannya

b. Mengajukan pengunduran diri yang dikabulkan dewan penasehat

c. Diberhentikan oleh dewan penasehat karena alasan tertentu

d. Meninggal dunia

BAB V

KEUANGAN

PASAL 11

KETENTUAN KEUANGAN

Besarnya iuran anggota ditentukan oleh pengurus melalui rapat kerja

PASAL 12

PERBENDAHARAAN

1. Pihak manapun selain Bendahara tidak dibenarkan menyimpan dan mempergunakan keuangan KESANKU

2. Setiap terjadi pemasukan dan pengeluaran keuangan harus atas sepengetahuan dan izin Ketua Umum atau penggantinya

BAB VI

TIM FORMATUR

PASAL 13

1. Tim Formatur bertugas melengkapi kepengurusan

2. Tim Formatur bekerja maksimal 7 hari setelah rapat anggota

3. Tim Formatur terdiri dari :

a. 8 orang santri senior

b. Ketua terpilih dan ketua lama

BAB VII

PENGAMBILAN KEPUTUSAN

PASAL 14

BENTUK RAPAT

RAPAT yang diadakan dalam KESANKU meliputi :

1. Rapat Anggota

a. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengurus

b. Pembahasan AD/ART, Program kerja dan usulan-usulan

c. Pembubaran pengurus lama dan pemilihan pengurus baru

d. Dihadiri oleh pengurus

2. Rapat Tim Formatur

a. Melengkapi kepengurusan

b. Dihadiri oleh Tim Formatur yang diatur dalam BAB VI PASAL 13

3. Rapat Kerja

a. Membuat tata kerja, program kerja dan anggaran belanja

b. Dihadiri oleh seluruh pengurus harian

4. Rapat Koordinasi

a. Mengadakan koordinasi antar pengurus terkait untuk mempersiapkan tugas tertentu

b. Dihadiri oleh pengurus terkait

PASAL 15

TATA TERTIB RAPAT

1. Rapat dapat dimulai jika dihadiri 2/3 atau lebih dari undangan

2. Jika ayat 1 tidak terpenuhi maka ditunda 15 menit dan selanjutnya diserahkan pada kebijakan Ketua

3. Pimpinan rapat adalah ketua atau yang ditunjuk ketua

4. Keputusan diambil atas dasar musyawarah dan voting ( suara terbanyak )

BAB VIII

PENUTUP

PASAL 16

1. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan sampai ada perubahan

2. Apabila ada hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini, maka akan ditetapkan dalam keputusan lain

Ditetapkan di Sarang, 10 April 2007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar