ANGGARAN DASAR
KELUARGA SANTRI SARANG KUDUS
( KESANKU )
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN KESANKU
PASAL 1
NAMA
Organisasi ini bernama Keluarga Santri Sarang Kudus yang selanjutnya disingkat KESANKU
PASAL 2
WAKTU
KESANKU didirikan pada tahun 1990 di kecamatan Sarang, kabupaten Rembang, Jateng
PASAL 3
TEMPAT KEDUDUKAN
KESANKU berkedudukan di kecamatan Sarang kabupaten Rembang propinsi Jateng
BAB II
ASAZ DAN SIFAT
PASAL 4
ASAZ
KESANKU berasazkan islam ala Ahlussunnah Waljama’ah
PASAL 5
SIFAT
KESANKU bersifat demokrasi dan terbuka
BAB III
FUNGSI DAN TUJUAN
PASAL 6
FUNGSI
KESANKU berfungsi :
a. Sebagai wadah berhimpun bagi setiap santri Kudus yang berada di Sarang, Rembang
b. Sebagai kegiatan ekstra kurikuler santriSebagai tempat penyampaian metode da’wah Islam ala Ahlussunnah Waljama’ah
c. Sebagai sarana kepedulian santri secara material dan spiritual
PASAL 7
TUJUAN
KESANKU bertujuan
a. Membina ukhuwah islamiah, wathoniah, dan basyariah
b. Meningkatkan keilmuan ( agama dan umum )
c. Meningkatkan wawasan keorganisasian
BAB IV
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN
PASAL 8
KEANGGOTAAN
1. Anggota KESANKU adalah santri-santri yang berdomisili di Sarang Rembang
2. Keanggotaan KESANKU berakhir apabila :
a. Meninggal dunia
b. Tidak lagi berdomisili di Kudus
PASAL 9
HAK DAN KEWAJIBAN
Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagaimana dijelaskan dalam ART
BAB V
PERANGKAT
PASAL 10
KESANKU mempunyai suatu perangkat organisasi yang terdiri dari :
a. Penasehat KESANKU yang berkewajiban memberikan nasehat dan kebijakan-kebijakan kepada pengurus
b. Pengurus KESANKU yang menjadi pengelola utama dan bertanggung jawab atas berjalannya KESANKU
BAB VI
PENGURUS
PASAL 11
Pengurus KESANKU terdiri dari :
1. Ketua Umum, Ketua I
2. Sekretaris Umum, Sekretaris I
3. Bendahara Umum, Bendahara I
4. Seksi-seksi :
a. Seksi Pendidikan dan Dakwah
b. Seksi Humas
c. Seksi Sarana dan Prasarana
d. Seksi Inventaris
BAB VII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN DAN RAPAT - RAPAT
PASAL 12
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Dalam pengambilan keputusan harus melalui mekanisme musyawarah
PASAL 13
RAPAT
Rapat KESANKU meliputi :
a. Rapat Anggota
b. Rapat Tim Formatur
c. Rapat Kerja
d. Rapat Koordinasi
BAB VIII
KEUANGAN
PASAL 14
Keuangan KESANKU diperoleh dari :
a. Saldo periode lalu
b. Iuran anggota dan alumni
c. Sumbangan yang halal
BAB IX
ATURAN PERUBAHAN
PASAL 15
1. Anggaran Dasar ini tetap berlaku sebelum ada perubahan baru
2. Anggaran Dasar ini hanya bisa dirubah melalui rapat tim khusus
BAB X
ATURAN TAMBAHAN
PASAL 16
1. Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar akan diatur dalam anggaran rumah tangga
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapan
Ditetapkan di Sarang,
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELUARGA SANTRI SARANG KUDUS
( KESANKU )
BAB I
TUGAS POKOK
PASAL 1
KESANKU mempunyai tugas pokok menjalin hubungan antar sesama santri Kudus yang berdomisili di kecamatan Sarang, Rembang
BAB II
KEANGGOTAAN
PASAL 2
HAK ANGGOTA
1. Setiap anggota berhak mendapatkan perlakuan yang sama
2. Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul atau kritik yang membangun organisasi
3. Mendapatkan perlindungan dan pembelaan dari organisaasi
4. Setiap anggota berhak untuk memilih dan dipilih
5. Hak-hak lainnya diatur oleh organisasi
PASAL 3
KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Setiap anggota berkewajiban menjunjung tinggi kehormatan serta nama baik KESANKU
2. Anggota KESANKU wajib berakhlaqul karimah
3. Anggota KESANKU berkewajiban memenuhi peraturan AD/ART KESANKU dan ketentuan-ketentuan lain
BAB III
KEPENGURUSAN
PASAL 4
PENASEHAT
Penasehat KESANKU terdiri dari 3 orang alumni KESANKU yang telah mumpuni
PASAL 5
KEWAJIBAN PENASEHAT
Penasehat KESANKU berkewajiban memberikan nasehat dan kebijakan-kebijakan kepada pengurus
PASAL 6
PENGURUS KESANKU
Ketentuan pengurus KESANKU adalah sebagai berikut :
a. Pengurus KESANKU adalah santri yang aktif dalam lingkungan ponpes Sarang
b. Ketua umum adalah santri yang dipilih dalam rapat anggota dan hadir dalam rapat
c. Selain ketua umum dipilih oleh Tim Formatur
d. Seorang pengurus tidak dibenarkan memegang dua jabatan atau lebih dalam satu periode
PASAL 7
KEWAJIBAN PENGURUS
1. Menyusun dan melaksanakan program kerja sesuai dengan AD/ART KESANKU
2. Selalu menjunjung tinggi nama baik KESANKU
3. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pada akhir masa jabatan
4. Selalu konsultasi dengan penasehat
5. Menampung, menyampaikan dan melaksanakan aspirasi anggota
PASAL 8
PEMBAGIAN TUGAS
1. Ketua umum bertanggung jawab atas terlaksananya program KESANKU secara umum dan menandatangani
2. Ketua I bertugas
a. Menandatangani
b. Mengganti tugas Ketua Umum jika berhalangan
3. Sekretaris Umum, Sekretaris I bertugas membantu Ketua Umum & Ketua I dalam urusan administrasi dan penandatanganan
BAB IV
PENGGANTIAN DAN PEMBERHENTIAN PENGURUS
PASAL 9
PENGGANTIAN
Masa jabatan pengurus KESANKU adalah dua tahun dan selanjutnya dapat dipilih kembali
PASAL 10
PEMBERHENTIAN
Setiap pengurus berhenti karena :
a. Habis masa jabatannya
b. Mengajukan pengunduran diri yang dikabulkan dewan penasehat
c. Diberhentikan oleh dewan penasehat karena alasan tertentu
d. Meninggal dunia
BAB V
KEUANGAN
PASAL 11
KETENTUAN KEUANGAN
Besarnya iuran anggota ditentukan oleh pengurus melalui rapat kerja
PASAL 12
PERBENDAHARAAN
1. Pihak manapun selain Bendahara tidak dibenarkan menyimpan dan mempergunakan keuangan KESANKU
2. Setiap terjadi pemasukan dan pengeluaran keuangan harus atas sepengetahuan dan izin Ketua Umum atau penggantinya
BAB VI
TIM FORMATUR
PASAL 13
1. Tim Formatur bertugas melengkapi kepengurusan
2. Tim Formatur bekerja maksimal 7 hari setelah rapat anggota
3. Tim Formatur terdiri dari :
a. 8 orang santri senior
b. Ketua terpilih dan ketua lama
BAB VII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
PASAL 14
BENTUK RAPAT
RAPAT yang diadakan dalam KESANKU meliputi :
1. Rapat Anggota
a. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengurus
b. Pembahasan AD/ART, Program kerja dan usulan-usulan
c. Pembubaran pengurus lama dan pemilihan pengurus baru
d. Dihadiri oleh pengurus
2. Rapat Tim Formatur
a. Melengkapi kepengurusan
b. Dihadiri oleh Tim Formatur yang diatur dalam BAB VI PASAL 13
3. Rapat Kerja
a. Membuat tata kerja, program kerja dan anggaran belanja
b. Dihadiri oleh seluruh pengurus harian
4. Rapat Koordinasi
a. Mengadakan koordinasi antar pengurus terkait untuk mempersiapkan tugas tertentu
b. Dihadiri oleh pengurus terkait
PASAL 15
TATA TERTIB RAPAT
1. Rapat dapat dimulai jika dihadiri 2/3 atau lebih dari undangan
2. Jika ayat 1 tidak terpenuhi maka ditunda 15 menit dan selanjutnya diserahkan pada kebijakan Ketua
3. Pimpinan rapat adalah ketua atau yang ditunjuk ketua
4. Keputusan diambil atas dasar musyawarah dan voting ( suara terbanyak )
BAB VIII
PENUTUP
PASAL 16
1. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan sampai ada perubahan
2. Apabila ada hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini, maka akan ditetapkan dalam keputusan lain
Ditetapkan di Sarang,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar